Dr. Wahyu Prawesthi Ungkap Perspektif Akademisi Terhadap RUU ITE Perubahan Kedua dalam Webinar Nasional


Dr. Wahyu Prawesthi, S.H., M.Hum., CLI, menjadi sorotan pada sebuah webinar nasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) bekerja sama dengan Mimbar Hukum Indonesia. Webinar bertema "Perspektif Akademisi dalam Memaksimalkan RUU perubahan Kedua atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik" diadakan pada Senin (11/12/2023). Pada kesempatan tersebut, Dr. Wahyu Prawesthi menyampaikan presentasi berjudul "Menyambut Kepastian Hukum Ruang Digital Dalam Transaksi Elektronik Berdasarkan RUU ITE Perubahan Kedua."

Dalam presentasinya, Dr. Wahyu Prawesthi membahas fenomena perkembangan dunia informasi dan transaksi elektronik, khususnya terkait dengan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Fokus utama presentasinya adalah pada RUU ITE Perubahan Kedua yang baru saja disahkan pada rapat Paripurna DPR RI pada 5 Desember 2023. Dengan judul presentasi yang menarik, "Menyambut Kepastian Hukum Ruang Digital Dalam Transaksi Elektronik Berdasarkan RUU ITE Perubahan Kedua," Dr. Wahyu Prawesthi memberikan wawasan tentang pentingnya regulasi ini untuk memberikan kepastian hukum dalam ruang digital.

Menurut Dr. Wahyu Prawesthi, aspek penting dari RUU ITE Perubahan Kedua adalah perlindungan terhadap kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, seperti unjuk rasa dan kritik. Dalam konteks demokrasi, kritik dianggap sebagai bagian integral dari kebebasan berekspresi, dan aturan yang diatur dalam pasal menjadi penting sebagai bentuk penegasan terhadap hak-hak tersebut. Webinar ini memberikan wawasan yang sangat bernilai terkait keberlanjutan kebebasan berekspresi di era digital dan implikasinya dalam konteks hukum elektronik.