Dr. Noenik Soekorini, S.H., M.H. Sampaikan Peran Penting dalam Menanggulangi Ujaran Kebencian


Rabu (29/11), Dr. Noenik Soekorini, SH., M.H., menyoroti tantangan besar yang dihadapi oleh negara demokrasi, yaitu ujaran kebencian. Hal ini disampaikannya dalam webinar nasional yang diselenggarakan oleh Mimbar Hukum Indonesia bekerja sama dengan Fakultas Hukum Unitomo, dengan tema "Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Perspektif UU Hukum Pidana dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik." Webinar ini dihadiri oleh akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum, membahas berbagai aspek terkait ujaran kebencian yang semakin merajalela, terutama melalui media sosial.

Dalam sesi tersebut, Dr. Noenik merinci dampak dari ujaran kebencian dan mencermati kasus-kasus yang pernah terjadi di Indonesia. Menurutnya, ujaran kebencian menjadi tantangan serius dalam konteks demokrasi, di mana kebebasan berpendapat harus diimbangi dengan tanggung jawab hukum. Walaupun setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, namun harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab tanpa merendahkan nama baik dan kehormatan orang lain.

Pemaparan Dr. Noenik ini diharapkan dapat memicu kesadaran masyarakat akan urgensi penanggulangan ujaran kebencian. Webinar ini menjadi sarana diskusi yang penting untuk meningkatkan pemahaman akan peran undang-undang dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap hak-hak individu dalam era digital yang terus berkembang.