KY Beberkan Kewenangan Pengawasan Hakim di Unitomo


Jumat (09/08), Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) menggelar kuliah umum dengan mengangkat tema "Pengawasan Hakim Guna Mewujudkan Peradilan Bersih dan Berintegritas". Bertempat di Ruang RM Soemantri, kegiatan ini dibuka pangsung oleh Rektor, Bachrul Amiq.

 

Dalam sambutannya Bachrul Amiq mengaku kuliah umum yang digelar sebagai upaya memberi pemahaman kepada mahasiswa mengenai dunia peradilan di Indonesia. "Di negara hukum ini, sudah menjadi kewajiban kita harus memahami sistem peradilan di Indonesia. Jika kita sudah memahaminya, sudah barang tentu peradilan yang bersih dan berintegritas akan terwujud", ungkap doktor bidang hukum ini.

 

Kegiatan yang diikuti sekitar 80 peserta ini mendatangkan Kemas Abdul Roni, Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) dan Joko Sasmito, Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY RI. Dalam paparannya Kemas Abdul Roni mengatakan menjadi seorang hakim harus memiliki kompetensi dan perilaku yang bijaksana. "Bila diibaratkan hakim ini sebagai wakil Tuhan, harus bertindak adil, jadi jangan bertindak semena-mena dengan membawa kepentingan pribadi atau golongan", jelasnya.

 

Sementara itu, Joko Sasmito mengatakan keberadaan Mahkamah Yudisial sebagai fungsi pengawasan hakim secara aktif dan pasif. “Secara aktif, Komisi Yudisial melakukan pemantauan di pengadilan. Kegiatan aktif ini dilakukan secara terbuka. Jika ada perkara yang menarik perhatian publik, maka Komisi Yudisial akan mematau persidangan itu", ujarnya.

 

Ditemui di sela kegiatan, Boris Christopher, salah satu peserta kuliah umum mengatakan kegiatan ini perlu diikuti dalam menambah refrensi tentang dunia peradilan di Indonesia. "Meski saya bukan dari fakultas hukum, tp kuliah umum ini penting dalam pengayaan ilmu saya. Saya menjadi mengerti tugas fungsi Hakim dalam peradilan, dan keadaan peradilan di Indonesia harus berpegang teguh pada aturan tanpa membawa kepentingan pribadi atau golongan", pungkasnya.