KPPU Tetap Jalankan Fungsi dan Perannya di Tengah Pandemi Covid-19


Selasa (19/5), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) IV KPPU bekerjasama dengan Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) menyelenggarakan Webinar dengan tajuk “Peran KPPU di Tengah Pandemi Covid-19”. Dalam kegiatan ini menghadirkan Dendy R. Sutrisno, Kepala Kanwil IV KPPU dan Meithiana Indrasari, Wakil Rektor Unitomo sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Dendy R. Sutrisno menegaskan kinerja KPPU tetap dilakukan dengan tetap memenuhi protokol pemerintah. “KPPU masih tetap eksis untuk menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengawasi persaingan usaha sebagaimana yang diamanatkan UU No. 5 Tahun 1999”, ungkapnya.

Dandy menambahkan, KPPU telah mengeluarkan Keputusan Nomor 12/KPPU/Kep.1/IV/2020 tentang Penanganan Perkara dalam kondisi kedaruratan Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia. Berdasarkan Keputusan tersebut, kegiatan penegakan hukum kembali berjalan dan diprioritaskan untuk dilaksanakan secara elektronik melalui surel, telepon, atau telekonferensi. “Sebagai aksi nyata yang dilaksanakan KPPU dalam penegakan hukum,  salah satunya kami melaksanakan penyelidikan terkait potensi pelanggaran pelaksanaan rapid test oleh rumah sakit. Atas inisiatif sendiri, KPPU menetapkan pelaksanaan rapid test semasa pencegahan penyebaran Covid-19 sebagai objek penyelidikan”, imbuhnya.

Senada dengan Dandy, Meithiana Indrasari mengatakan saat ini KPPU telah mencium ada sesuatu yang janggal dalam pelaksanaan test yang dilakukan oleh Rumah Sakit (RS). “Saya mengikuti perkembangan informasi yang ada, tentu saja dalam hal ini KPPU telah menduga, pihak tertentu mengharuskan konsumen atau penerima jasa pelayanan rapid test untuk menerima keseluruhan paket deteksi Covid-19 dengan biaya mahal, kendati beberapa prosedur sebetulnya mungkin tak diperlukan”, terangnya.

Dari segi akademisi, Meithiana Indrasari menambahkan saat ini sebagai pelaku usaha harus memberikan segala inovasi yang dimiliki untuk meningkatkan potensi usaha di tengah pandemi. “Jangan terpuruk dengan keadaan yang terjadi, pastinya jangan melakukan pelanggaran-pelanggaran agar usaha tetap eksis. Kita wajib beradaptasi dengan keadaan menuju new normal ke depan”, pungkasnya.