Dr. Wahyu Prawesthi Bahas Perjanjian Baku dalam Webinar Nasional: Perspektif Positivisme dan Kritik terhadap Sistem Hukum Indonesia


Sabtu, 6 Januari 2024, Dr. Wahyu Prawesthi, SH., M.Hum, CLI, menjadi narasumber pada Webinar Nasional yang merupakan hasil kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) dengan Mimbar Hukum Indonesia. Dalam webinar tersebut, Dr. Wahyu menyampaikan materi berjudul "Perjanjian Baku Ditinjau dari Perspektif Paradigma Positivisme dalam Filsafat Hukum."

Dalam latar belakangnya, Dr. Wahyu menyoroti pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang semakin pesat, terutama dalam sektor perdagangan, industri, pasar bebas, pembelian, penjualan properti, dan perbankan, baik di dalam negeri maupun secara internasional. Dia membahas pentingnya perjanjian atau kontrak sebagai dasar transaksi dalam konteks perekonomian yang dinamis. Dr. Wahyu menjelaskan bahwa para subyek hukum yang terlibat dalam perjanjian atau kontrak bisnis memiliki peran penting dalam membentuk hubungan hukum dengan akibat yang dapat diprediksi. Hal ini termasuk memahami akibat hukum yang timbul selama berlakunya perjanjian atau kontrak.

Dr. Wahyu menekankan kompleksitas dalam menyusun klausul-klausul perjanjian atau kontrak untuk mencapai kesepakatan bersama. Meskipun prinsip-prinsip kesepakatan memungkinkan kebebasan dalam pembuatan perjanjian sesuai kehendak dan kepentingan para pihak, namun tantangan muncul dalam mencapai kesepakatan bersama yang memuaskan semua pihak terkait. Pada bagian akhir materinya, Dr. Wahyu menguraikan relevansi pandangan Positivisme Hukum terhadap perjanjian baku dan menyimpulkan bahwa norma-norma hukum dapat berasal dari peraturan-peraturan yang ada, sementara kesepakatan antara pihak dapat menjadi hukum di antara mereka.

Sebagai kritik terhadap aliran filsafat positivisme, Dr. Wahyu membahas dimensi budaya dan humanisme dalam sistem hukum Indonesia. Dia menyatakan bahwa positivisme hukum tidak dapat diterapkan secara mutlak di Indonesia karena tidak mampu mencakup dimensi budaya dan norma-norma yang tidak tercakup dalam hukum positif. Analisisnya memberikan wawasan kritis terhadap aplikabilitas aliran positivisme dalam konteks hukum Indonesia yang kaya akan nilai budaya dan humanisme.