Dr. Sri Astutik, S.H., M.H., Sampaikan Materi dalam Webinar Nasional Mengenai Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Titipan Online


Jumat (12/1/2024), Dr. Sri Astutik, S.H., M.H., seorang dosen di Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo), menjadi pembicara dalam sebuah webinar nasional. Dalam kesempatan ini, beliau menyajikan materi yang berjudul "Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Titipan Melalui Media Online." Webinar ini dihadiri oleh akademisi, praktisi, dan masyarakat umum, bertujuan memberikan pandangan hukum mengenai fenomena yang berkembang di tengah masyarakat terkait pemanfaatan internet dan jasa titipan online.

Materi yang dipresentasikan oleh Dr. Sri Astutik membahas fenomena bisnis online yang semakin populer, khususnya praktik jasa titip beli atau yang dikenal dengan istilah "Jastip." Jastip merupakan layanan di mana pihak penyedia jasa menawarkan pembelian barang di suatu tempat, seringkali dari luar negeri, untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga. Dr. Sri Astutik mengulas peran hukum dalam melindungi pengguna jasa titipan online, terutama dalam konteks undang-undang terkait.

Dalam konteks hukum Indonesia, Dr. Sri Astutik menyoroti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah mengalami perubahan kedua melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Beliau juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam menyampaikan solusi dan saran bagi konsumen, Dr. Sri Astutik menekankan pentingnya pemilihan jasa titipan yang terpercaya. Beliau juga menyarankan konsumen untuk melakukan riset mendalam terkait reputasi pelaku usaha jastip, memahami kebijakan pengembalian barang, dan memastikan kejelasan proses transaksi.

Di akhir presentasi, Dr. Sri Astutik menyoroti pentingnya keamanan transaksi, termasuk komunikasi yang jelas, pemahaman tentang kebijakan pengembalian barang, serta tata cara pembayaran yang aman. Dalam menyelesaikan sengketa, beliau menyarankan opsi penyelesaian di luar pengadilan, tetapi tetap mempertimbangkan tanggung jawab pidana yang tetap berlaku sesuai dengan hukum yang berlaku.