Dosen Unitomo Sampaikan Materi Perlindungan Konsumen dalam Webinar Nasional


Pada Jumat, 5 Januari 2024, Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) bekerjasama dengan Beranda Hukum Indonesia menyelenggarakan webinar nasional yang mengangkat tema "Perlindungan Konsumen dalam Perizinan: Memperkuat Keamanan dan Hak Konsumen." Dua dosen Unitomo, yaitu Dr. Subekti, S.H., M. Hum, dan Dr. Dudik Djaja Sidarta, S.H., M.Hum, menjadi narasumber yang menyampaikan materi dalam acara tersebut.

Dalam webinar ini, Dr. Subekti membawakan materi dengan judul "Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Konteks Perijinan: Upaya Meningkatkan Keamanan Dan Hak Konsumen." Fokusnya terletak pada isu keamanan produk makanan, terutama terkait dengan ketidakpatuhan pelaku usaha industri rumah tangga yang tidak menyertakan nomor izin produksi P-IRT pada produknya. Beliau menyoroti kurangnya perhatian terhadap standar minimal informasi pelabelan dan perizinan edar produk makanan yang seharusnya dijamin oleh sertifikat P-IRT.

Sementara itu, Dr. Dudik menyampaikan presentasi berjudul "Perlindungan Konsumen Melalui Sarana Hukum," yang membahas upaya perlindungan konsumen melalui perangkat hukum. Beliau menekankan pentingnya kejelasan informasi dalam penawaran kontrak, yang sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) PP PSTE. Dalam konteks ini, Dr. Dudik merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, yang mewajibkan izin edar untuk setiap produk pangan yang dijual secara eceran.

Webinar ini menjadi wadah bagi akademisi, praktisi, dan masyarakat umum untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan konsumen dalam konteks perizinan, serta mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan hukum yang berlaku.