Akademisi dan Praktisi Parlemen Gagas Kekuatan Hukum MPR RI Lewat Diskusi Kebangsaan
Senin (15/10), Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (FH
Unitomo) bersama Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI)
menggelar Diskusi Kebangsaan. Bertempat di Auditorium Ki. H. Moh. Saleh,
kegiatan ini mengangkat tema "Memperkuat Status Hukum Ketetapan MPRS dan
Ketetapan MPR dalam Sistem Hukum Indonesia".
Kegiatan yang
diikuti sekitar 200 peserta ini mendatangkan sejumlah narasumber dari kalangan
akademisi dan anggota MPR RI. Membuka diskusi, Siti Marwiyah, Wakil Rektor 1
mengatakan MPR perlu diperkuatkan
secara substansial, tidak hanya secara seremonial saja, ketika ada pemilihan
presiden. "Ketetapan MPR harus menjadi sebuah produk hukum", ujar
Doktor Bidang Hukum ini.
Sementara
itu, Martin Hutabarat, Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI mengatakan saran dan
gagasan yang dihasilkan dalam diskusi kebangsaan dari para akademisi dan
praktisi ini menjadi bahan pengkajian oleh Badan Pengkajian MPR. "Kita ucapkan
terimakasih. Seluruh hasil diskusi yang telah dihasilkan ini menjadi bahan kita
untuk memberikan masukan terkait kebaikan ketatangeraan kita. Tentulah muara
dari kajian ini untuk kemaslahatan tatanegara kita dan berujung pada
kesejahteraan rakyat Indonesia," tukas Martin.
Selain Siti Marwiyah dan Martin Hutabarat, turut hadir
sejumlah narasumber lain yang turut memberikan sumbangan pemikiran dalam
diskusi dari kalangan birokrasi Himawan Estu Bagijo, Kepala Biro Hukum
Pemerintah Provinsi Jatim serta Abdul Wahid, Doktor Bidang Hukum Universitas
Islam Malang. Diikuti Agustina Wilujeng Pramestuti dan Syamsul Bahri serta Syarif
Abdullah Alkadrie, Anggota Badan Pengkajian MPR RI sebagai narasumber dari
kalangan Parlemen. (WILD)