Akademisi dan Praktisi Parlemen Gagas Kekuatan Hukum MPR RI Lewat Diskusi Kebangsaan


Senin (15/10), Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (FH Unitomo) bersama Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Diskusi Kebangsaan. Bertempat di Auditorium Ki. H. Moh. Saleh, kegiatan ini mengangkat tema "Memperkuat Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR dalam Sistem Hukum Indonesia".

Kegiatan yang diikuti sekitar 200 peserta ini mendatangkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan anggota MPR RI. Membuka diskusi, Siti Marwiyah, Wakil Rektor 1 mengatakan MPR perlu diperkuatkan secara substansial, tidak hanya secara seremonial saja, ketika ada pemilihan presiden. "Ketetapan MPR harus menjadi sebuah produk hukum", ujar Doktor Bidang Hukum ini.

Sementara itu, Martin Hutabarat, Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI mengatakan saran dan gagasan yang dihasilkan dalam diskusi kebangsaan dari para akademisi dan praktisi ini menjadi bahan pengkajian oleh Badan Pengkajian MPR. "Kita ucapkan terimakasih. Seluruh hasil diskusi yang telah dihasilkan ini menjadi bahan kita untuk memberikan masukan terkait kebaikan ketatangeraan kita. Tentulah muara dari kajian ini untuk kemaslahatan tatanegara kita dan berujung pada kesejahteraan rakyat Indonesia," tukas Martin.

Selain Siti Marwiyah dan Martin Hutabarat, turut hadir sejumlah narasumber lain yang turut memberikan sumbangan pemikiran dalam diskusi dari kalangan birokrasi Himawan Estu Bagijo, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jatim serta Abdul Wahid, Doktor Bidang Hukum Universitas Islam Malang. Diikuti Agustina Wilujeng Pramestuti dan Syamsul Bahri serta Syarif Abdullah Alkadrie, Anggota Badan Pengkajian MPR RI sebagai narasumber dari kalangan Parlemen. (WILD)