WEBINAR MIH UNITOMO WEWENANG POLRI DALAM PENYEDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pada hari ini Sabtu tanggal 21 Januari 2023 jam 13.00-14.30 Mahasiswa
Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Dr.Soetomo
Webinar kali ini yang menjadi nara
sumber adalah dari Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Semester 3, Bapak AKBP Hadi
Winarno, SIK, Nara Sumber ke 2 berasal dari Polda Jatim yaitu Bapak AKBP Iwan Ridwan,
SH, MH sebagai Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim dan Nara Sumber ke
3 dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Dr.Soetomo Surabaya Bapak Dr.Dudik Dj. Sidarta,
SH., M.Hum
Seperti yang telah disampaikan oleh Ibu
Dekan Fakultas Hukum Universitas Dr.Soetomo Ibu Dr. Subekti, SH, M.Hum dalam
sambutannya bahwa webinar ini diselenggarakan oleh mahasiswa magister ilmu
hukum sebagai bentuk perwujudan di bidang akademik selama melakukan pendidikan
pada jenjang Srata 2 (S2) dan berkolabaorasi dengan akademisi dan penegak hukum
yang berasal dari Polri. Selain hal tersebut Ibu Dekan juga menyampaikan bahwa
webinar ini dilaksanakan berangkat dari adanya aturan yang sudah jelas terkait
dengan sanksi hukum tindak pidana korupsi tetapi perbuatan tindak pidana
korupsi masih tetap merajalela. Oleh karena itulah webinar ini dilaksanakan
sebagai upaya pemikiran akademis agar perbuatan tindak pidana korupsi ini
khususnya dalam penindakan dan penegakkan dapat dilakukan secara tegas.
Untuk peserta webinar ini banyak diikuti
oleh mahasiswa S1, S2 dan S3, para dosen, paktisi hukum, baik yang berasal dari Kepolisian, Kejaksaan termasuk
penasihat hukum dan pemerhati hukum.
Tema yang diusung dalam webinar kali ini
menyangkut wewenang Polri dalam Penyedikan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai nara
sumber yang 1 Bapak AKBP Hadi Winarno, SIK, yang dilanjutkan oleh nara sumber
yang ke 2 Bapak AKBP Iwan Ridwan, SH, MH, menyampaikan bahwa tindak pidana
korupsi ini tidak hanya sekedar sebagai perbuatan hukum yang berhubungan dengan
kerugian keuangan negara, tetapi lebih daripada itu bahwa tindak pidana korupsi
berdasarkan UU No 31/ 1999 jo. UU No. 20/ 2001 Termasuk UU No. 1 Tahun 2023 antara
lain meliputi pemberian sesuatu/ janji kepada pegawai negeri atau penyuapan,
penyalahgunaan wewenang / kesempatan sarana karena jabatan/ kedudukan , memberi
janji kepada pejabat termasuk memberikan janji kepada hakim, pengaruhi
keputusan hakim atau pengaruhi kehadiran perkara, perbuatan penggelapan dalam jabatan, perbuatan
pemerasan, menguntungkan diri sendiri/ orang lain/ koorporasi. Termasuk memalsukan
buku./ daftar untuk pemeriksaan asuransi dan gratifikasi.Dalam pelaksanaan
penegakan hukumnya tidak hanya secara hukum pidana saja tetapi juga melibatkan
hukum administrasi negara termasuk didalamnya adalah hukum perdata maka hal ini
hanya peran polri saja yang melakukan penangan perbuatan tindak pidana korupsi
tetapi juga melibatkan kejaksaan dan KPK. Dalam koordinasinya ada peran erta
Instansi lain yaitu pihak inspektorat, BPK maupun BPKP. Hal ini juga perlu
adanya peran masyarakat untuk Tindakan pencegahan korupsi di segala bidang. Patut mendapatkan apresiasi bahwa Polda Jatim tahun
2022 dalam penindakan tindak pidana korupsi mendapatkan penghargaan tertinggi oleh
KPK sebagai Polda yang banyak dan terbaik dalam menyelesaikan penanganan tindak
pidana korupsi. Pelaksanaan hukuman mati dalam keadaan tertentu juga
dimungkinkan untuk dilakukan hukuman yang dilakukan oleh koruptor yang
melakukan korupsi pemberatan apabila terjadi saat bencana nasional maupun
krisis moneter.
Sedangkan nara sumber yang ke 3 Bapak Dr.Dudik
Dj Sidarta, SH., M.Hum, memberikan ulasan bahwa bahwa secara hukum harus
dibedakan dengan moralitas, begitu juga dengan pelaksanaan tindak pidana
korupsi perlu ditangani secara serius berdasarkan undang-undang tindak pidana
korupsi karena adanya prilaku korupsi di Indonesia sangat menghambat
pembangunan dan mengancam kehidupan bernegara dan berbangsa. Sekalipun
perbuatan tidak bermoral berupa pemuasan diri sendiri sejak adanya sanksi hukum
yang tegas mengatur tidak boleh dilakukan tindak pidana korupsi berdasarkan
pedoman atau rumusan yang tergantung pada tujuan-tujuan secara empiris yang
menetapkan bahwa perilaku korupsi adalah perilaku yang dapat mengganggu kelangsungan
hidup berbangsa dan bernegara.
Sebagai pamungkas dalam webinar ini
menjelaskan banyak tentang bahaya yang dilakukan oleh seorang koruptor tidak
hanya berpengaruh kepada perekonomian negara tetapi juga akan sangat
mempengaruhi moralitas bangsa dan negara. Oleh karena itu korupsi harus bisa
dicegah dan ditangani dengan secara tegas sampai dilaksanakan hukuman sampai
pada keadaan tertentu dapat dilaksanakan hukuman mati, sehingga amanat pasal 41
UU Tindak pidana Korupsi bisa berjalan dengan ketentuan dan korupsi dicegah
dari awal.