WEBINAR MIH UNITOMO WEWENANG POLRI DALAM PENYEDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI


Pada hari ini Sabtu  tanggal 21 Januari 2023 jam 13.00-14.30 Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Dr.Soetomo

Webinar kali ini yang menjadi nara sumber adalah dari Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Semester 3, Bapak AKBP Hadi Winarno, SIK, Nara Sumber ke 2 berasal dari Polda Jatim yaitu Bapak AKBP Iwan Ridwan, SH, MH sebagai Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim dan Nara Sumber ke 3 dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Dr.Soetomo Surabaya Bapak Dr.Dudik Dj. Sidarta, SH., M.Hum

 

Seperti yang telah disampaikan oleh Ibu Dekan Fakultas Hukum Universitas Dr.Soetomo Ibu Dr. Subekti, SH, M.Hum dalam sambutannya bahwa webinar ini diselenggarakan oleh mahasiswa magister ilmu hukum sebagai bentuk perwujudan di bidang akademik selama melakukan pendidikan pada jenjang Srata 2 (S2) dan berkolabaorasi dengan akademisi dan penegak hukum yang berasal dari Polri. Selain hal tersebut Ibu Dekan juga menyampaikan bahwa webinar ini dilaksanakan berangkat dari adanya aturan yang sudah jelas terkait dengan sanksi hukum tindak pidana korupsi tetapi perbuatan tindak pidana korupsi masih tetap merajalela. Oleh karena itulah webinar ini dilaksanakan sebagai upaya pemikiran akademis agar perbuatan tindak pidana korupsi ini khususnya dalam penindakan dan penegakkan dapat dilakukan secara tegas.

 

Untuk peserta webinar ini banyak diikuti oleh mahasiswa S1, S2 dan S3, para dosen, paktisi hukum, baik yang  berasal dari Kepolisian, Kejaksaan termasuk penasihat hukum dan  pemerhati hukum.

 

Tema yang diusung dalam webinar kali ini menyangkut wewenang Polri dalam Penyedikan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai nara sumber yang 1 Bapak AKBP Hadi Winarno, SIK, yang dilanjutkan oleh nara sumber yang ke 2 Bapak AKBP Iwan Ridwan, SH, MH, menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi ini tidak hanya sekedar sebagai perbuatan hukum yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, tetapi lebih daripada itu bahwa tindak pidana korupsi berdasarkan UU No 31/ 1999 jo. UU No. 20/ 2001 Termasuk UU No. 1 Tahun 2023 antara lain meliputi pemberian sesuatu/ janji kepada pegawai negeri atau penyuapan, penyalahgunaan wewenang / kesempatan sarana karena jabatan/ kedudukan , memberi janji kepada pejabat termasuk memberikan janji kepada hakim, pengaruhi keputusan hakim atau pengaruhi kehadiran perkara,  perbuatan penggelapan dalam jabatan, perbuatan pemerasan, menguntungkan diri sendiri/ orang lain/ koorporasi. Termasuk memalsukan buku./ daftar untuk pemeriksaan asuransi dan gratifikasi.Dalam pelaksanaan penegakan hukumnya tidak hanya secara hukum pidana saja tetapi juga melibatkan hukum administrasi negara termasuk didalamnya adalah hukum perdata maka hal ini hanya peran polri saja yang melakukan penangan perbuatan tindak pidana korupsi tetapi juga melibatkan kejaksaan dan KPK. Dalam koordinasinya ada peran erta Instansi lain yaitu pihak inspektorat, BPK maupun BPKP. Hal ini juga perlu adanya peran masyarakat untuk Tindakan pencegahan korupsi di segala bidang. Patut  mendapatkan apresiasi bahwa Polda Jatim tahun 2022 dalam penindakan tindak pidana korupsi mendapatkan penghargaan tertinggi oleh KPK sebagai Polda yang banyak dan terbaik dalam menyelesaikan penanganan tindak pidana korupsi. Pelaksanaan hukuman mati dalam keadaan tertentu juga dimungkinkan untuk dilakukan hukuman yang dilakukan oleh koruptor yang melakukan korupsi pemberatan apabila terjadi saat bencana nasional maupun krisis moneter.

Sedangkan nara sumber yang ke 3 Bapak Dr.Dudik Dj Sidarta, SH., M.Hum, memberikan ulasan bahwa bahwa secara hukum harus dibedakan dengan moralitas, begitu juga dengan pelaksanaan tindak pidana korupsi perlu ditangani secara serius berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi karena adanya prilaku korupsi di Indonesia sangat menghambat pembangunan dan mengancam kehidupan bernegara dan berbangsa. Sekalipun perbuatan tidak bermoral berupa pemuasan diri sendiri sejak adanya sanksi hukum yang tegas mengatur tidak boleh dilakukan tindak pidana korupsi berdasarkan pedoman atau rumusan yang tergantung pada tujuan-tujuan secara empiris yang menetapkan bahwa perilaku korupsi adalah perilaku yang dapat mengganggu kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

 

Sebagai pamungkas dalam webinar ini menjelaskan banyak tentang bahaya yang dilakukan oleh seorang koruptor tidak hanya berpengaruh kepada perekonomian negara tetapi juga akan sangat mempengaruhi moralitas bangsa dan negara. Oleh karena itu korupsi harus bisa dicegah dan ditangani dengan secara tegas sampai dilaksanakan hukuman sampai pada keadaan tertentu dapat dilaksanakan hukuman mati, sehingga amanat pasal 41 UU Tindak pidana Korupsi bisa berjalan dengan ketentuan dan korupsi dicegah dari awal.