MIH Unitomo Ungkap Rahasia Bank, Publik atau Privat


Sabtu (14/01), mahasiswa Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Dr. Soetom (Unitomo) menyelenggarakan webinar bertajuk "Publik atau Privat, Manakah yang Lebih Diutamakan dalam Rahasia Bank". Dengan menggunakan zoom meeting sebagai media pertemuan, kegiatan yang diikuti sekitar 100 peserta dari unsur praktisi, lawyer, mahasiswa dan masyarakat umum ini menghadirkan Candra Mukti Adi Wibowo, Praktisi Perbankan dan Rubaie, Akademisi serta T. Sinta Pertiwi, Mahasiswa MIH FH Unitomo.

 

Dalam paparannya, Candra Mukti Adi Wibowo menyampaikan bahwa Perbankan di mata masyarakat merupakan Lembaga Intermediasi Keuangan. "Maksudnya, sebagai Penghimpun Dana Masyarakat Dalam bentuk simpanan, Berdasarkan asas kepercayaan dan Berbagai layanan yang diberikan oleh Bank dan sebagai Penyalur Dana Masyarakat Dalam bentuk kredit maupun lainnya yang dipersamakan dengan itu, Berdasarkan prinsip kehati-hatian dan disertai manajemen risiko yang memadai. Bank di mata negara merupakan Highly Regulated Business", jelasnya.

 

Lebih lanjut, Candra menjelaskan posisi bank di antara nasabah dan negara, maka yang harus dilakukan bank terhadap nasabah adalah Menjaga kerahasiaan informasi nasabah dari pihak yang tidak berwenang, Memberikan edukasi kepada nasabah tentang pentingnya pengelolaan keuangan yang sehat dan sesuai peraturan yang berlaku. "Dan terhadap negara, bank Melaksanakan perintah membuka rahasia Bank sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Mendukung program pemerintah dalam menjalankan system perbankan yang sehat", imbuhnya.

 

Sementara, Rubaie menyampaikan bahwa Hubungan Bank dan Nasabah adalah Privat sedangkan Hubungan Bank dan Regulator adalah Publik sehingga posisi Bank berada dalam Hukum Privat dan Publik. "Bank wajib menjaga rahasia bank, terdapat sanksi apabila membuka rahasia bank", ujarnya.

 

Menambahkan Rubaie, menurut Sinta Pertiwi Penerapan ketentuan kerahasiaan bank dapat dimanfaatkan para pelaku kejahatan (tindak pidana) untuk mengamankan hasil kejahatan mereka. "Misalnya, dana hasil tindak pidana korupsi, dana untuk pendanaan terorisme, dana hasil illegal logging, narkotika dan lain sebagainya, maka di sini kepentingan publik lebih diutamakan", kata Sinta.