Kolaborasi Kuliah Hukum Acara MK FH Unitomo dengan FH UNTAG Surabaya


Dalam rangka pelaksanaan Tri dharma Perguruan Tinggi, maka kami team Teaching Hukum Acara MK Dr.Siti Marwiyah,SH.,MH & Dr.Vieta Imelda Cornelis, SH.,M.Hum. dari Kedua Fakultas Hukum di Surabaya. Melaksanakan Program  Kuliah Diskusi terbatas di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945. Dengan topik PMK PUU dan PMK Pembubaran Parpol. Kegiatan ini akan dilakukan pada semester ini dengan saling kunjungan diskusi terbatas dari 2 Fakultas hukum ini. Berikut kegiatan Diskusi terbatas akan di laksanakan di FH Universitas Dr.Soetomo. Begitu seterusnya dalam Semester ini,,adapun yang menjadi topik pembahasan dalam satu semester ini,adalah tentang keempat  hal  kewenangan MK dan satu kewajiban MK, memang sulit untuk membuat mahasiswa tekun membaca segala bentuk peraturan ,itu sebabnya kami membuat acara Diskusi Terbatas yang membuat mahasiswa untuk lebih berantusias untuk membaca peraturan sehingga mereka lebih lengkap mencermati bagaimana beracara di MK dengan membiasakan selalu berpatokan/berdasar pada Yuridis Normatif.serta terbiasa berdiskusi dengan kawan kawan yang baru pada kampus yang mereka kunjungi.