Gubes FH Unitomo Ulas Hukum Jaminan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berdiri di Atasnya
Rabu (25/01), Guru Besar (Gubes) Fakultas Hukum (FH) Universitas Dr. Soetomo (Unitomo), Prof. Irawan Soerodjo memberikan materi terkait Pemahaman Hukum Jaminan dalam Webinar bertajuk "Memahami Hukum Jaminan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berdiri di Atasnya". Kegiatan hasil implementasi kerjasama antara FH Unitomo dengan Beranda Hukum Indonesia ini diselenggarakan sepenuhnya secara daring, dengan menggunakan zoom meeting sebagai media pertemuan.
Kegiatan yang diikuti sekitar 300 peserta dari berbagai unsur ini diapresiasi langsung oleh Dekan FH, Subekti. "Pesertanya sangat variatif, mulai dari mahasiswa, terutama kenotariatan, dosen, paktisi hukum, baik yang berasal dari penegak hukum termasuk penasihat hukum dan pemerhati hukum serta masyarakat luas. Ini tidak terlepas dari narasumber yang memberikan materi, selain Prof. Irawan ada juga pak Putra Hutomo, Dosen Universitas Jayabaya", ungkapnya.
Sementara, dalam paparannya, Prof. Irawan Soerodjo menjelaskan bahwa hak atas tanah bagi manusia merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan dan kebutuhan. Sebagai bagian dari kehidupan manusia terkadang melakukan peralihan hak atas tanah salah satunya perbuatan jual beli tanah dengan menggunakan hak tanggungan. "Melalui materi ini, harapannya kita jadi melek hukum, dan tidak gagap akan persoalan-persoalan yang terkait dengan apa yang saya sampaikan", ujarnya.
Menambahkan Prof. Irawan, Putra Hutomo mengatakan semua pemahaman dan penguatan hukum jaminan terkait dengan asas pemisahan dan perlekatan horizontal atas tanah, semua perbuatan hukum tersebut harus mematuhi adanya aturan-aturan yang ada. "Ada beberapa undang-undang yang memang benar-benar harus diperhatikan, misal terkait jaminan fidusia atas bangunan di atas tanah, Parate eksekusi dan lain sebagainya", pungkasnya.