FH Unitomo Manfaatkan Smart Board Mini Court Room untuk Masyarakat


Senin (06/02), Persidangan Jarak Jauh oleh Pemohon terkait pemeriksaan perkara Nomor 8/PUU-XXI/2023 perihal Pasal 7 ayat  (1) huruf b serta penjelasan Jucti Pasal 18 huruf b serta penjelasan Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan menggunakan fasilitas Smart Board Mini Court Room Fakultas Hukum (FH) Universitas Dr. Soetomo (Unitomo). Bertempat di Lantai 4 Gedung F, kegiatan ini berjalan secara hikmat  sebagaimana persidangan dilakukan.

 

Ditemui di luar ruang Smart Board Mini Court Room, Dekan FH, Subekti mengatakan, kegiatan ini telah menjadi komitmen FS sebagai fasilitator untuk persidangan. "Sebagai penyelenggara yang menjembatani pemohon untuk persidangan, kami optimalkan agar pemohon bisa melakukan persidangan dengan nyaman dan hikmat", ujarnya.

 

Subekti menambahkan, selain untuk masyarakat sekitar, sudah pasti Smart Board Mini Court Room sebagai laboratorium bagi mahasiswa untuk menunjang fasilitas pembelajaran. "Di jadwal tertentu pun, mahasiswa bisa menyaksikan persidangan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi. Tentu, ini menjadi pengalaman luar biasa bagi mahasiswa FH", pungkasnya.