FH Unitomo Gelar Penyuluhan Tentang Perlindungan Hukum Bagi Korban KDRT


Rabu (01/02), bertempat di Pendopo Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, Fakultas Hukum (FH) Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) melaksanakan penyuluhan hukum sebagai wujud implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang Pengabdian Masyarakat. Dalam penyuluhan hukum kali ini mengusung  tema  yang sering terjadi di masyarakat yakni "Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga".

 

Kegiatan yang melibatkan dosen hingga mahasiswa S1 maupun S2 untuk memberikan penyuluhan ini, bersentuhan langsung dengan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Sedati serta masyarakat sekitar. Dalam kesempatannya, Dekan FH, Subekti mengatakan kepada seluruh peserta penyuluhan hukum  terutama keluarga untuk bisa menjamin keutuhan dalam rumah tangga tanpa adanya kekerasaan di dalam rumah tangga. "Nah, bila terjadi Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT bagaimana, tentu perlu dipahami adanya delik aduan maupun delaik laporan. Penyelesaian kasus KDRT bisa secara mediasi, dalam hal ini secara litigasi maupun non litigasi", jelasnya.

 

Subekti menambahkan, sinergitas antara FH Unitomo dengan Kecamatan Sedati bisa memberikan manfaat bagi keduanya. Demi payung hukum, antara FH Unitomo dan Kecamatan Sedati melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS). "Melalui pertimbangan bersama, Kecamatan Sedati merupakan mitra yang memiliki komitmen dalam memberikan pelayanan pada masyarakat khususnya ketika terjadi kekerasan dalam rumah tangga, maka menjadi perhatian bagaimana seharusnya tindakan yang dilakukan untuk memberikan perlindungan pada korban", imbuhnya.

 

Sementara, Camat Sedati, Abu Dardak mengungkapkan, jalinan kerjasama dengan FH akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama tentang pengetahuan hukum. "Ini penting, agar masyarakat bisa melek hukum. Dengan relasi seperti ini, maka kami juga memiliki jejaring dari kalangan akademisi yang konsen di bidang hukum", pungkasnya.