FH Unitomo dan Unisba Kupas Isu KDRT dalam Kajian Hukum dan Budaya


Selasa (07/02), Fakultas Hukum (FH) Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) bekerjsama dengan FH Universitas Balitar (Unisba) mengadakan Webinar Nasional dengan tema “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kajian Hukum dan Budaya”. Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini, sebagai implementasi dari pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) dan Memorandum of Understanding (MOU) antara Unitomo dengan Unisba di Kota Blitar tahun 2022.

 

Dalam sambutan Dekan FH Unitomo, Subekti mengungkapkan bahwa webinar dengan tema kekerasaan dalam rumah tangga sebagai isu sentral yang sedang berkembang tidak hanya kalangan artis saja tetapi juga banyak merambah dikalangan masyarakat pada umumnya. " tema ini sangat menarik karena tidak hanya dikaji secara hukum tetapi juga dikaji secara budaya termasuk bagaimana solusi solusi dalam mengatasinya", ujarnya.

 

Lebih lanjut, Dekan FH Unisba, Weppy Susetyo mengatakan, implementasi yang terlaksana dengan diwujudkan melalui kegiatan webinar menjadi poin penting dari kerjasama yang terjalin sejak Juni 2022. "Suatu kebanggan bagi Unisba yang berada di Blitar dapat bekerjasama dengan Unitomo  yang berada di kota Surabaya dalam pelaksanaan webinar ini. Tentu, FH Unisba dapat belajar banyak dengan FH Unitomo", ungkap Weppy

 

Kegiatan yang diikuti sekitar 300 peserta dari kalangan mahasiswa hukum S1, S2 dan S3, para dosen, paktisi hukum, baik yang  berasal dari penegak hukum termasuk penasihat hukum dan  pemerhati hukum serta masyarakat luas ini menghadirkan Yoyok Ucuk Suyono, Dosen FH Unitomo bersama Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Diar Swastika Santi, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar Kota serta Andiwi Meifilina, Pemerhati Hukum sebagai pemateri. Ketiga pemateri mengupas secara tuntans terkait tema yang diangkat dalam webinar, diantaranya Yoyok Ucuk Suyono, Dosen FH Unitomo mengulas terhadap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaraan rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum  dan lingkup rumah tangga.

 

Sementara Aipda Diar Swastika Santi, Kanit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota secara umum menyorot pada kejadian secara empiris terhadap kasus-kasus yang masuk pada Kanit PPA Polres Blitar. Kemudian Andiwi Meifilina dengan mengusung kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Dalam prespektif budaya patriarki, sebagai penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga dalam kajian sosial budaya yaitu terkait faktor gender dan patriarki, relasi kuasa yang timpang dan role medeling (prilaku hasil meniru).