FH Unitomo Bersama KY RI Gelar Kuliah Umum Secara Hybrid



Selasa (15/03), Fakultas Hukum (FH) Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) bekerja sama dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema “Peran Komisi Yudisial Mengawasi Hukum di Masa Pandemi”. Bertempat di Ruang F 406, kegiatan berlangsung secara hybrid, dengan zoom meeting sebagai media pertemuan daring.

 

Siti Marwiyah, Rektor mengungkapkan kegiatan kuliah umum dengan KY sebagai sarana mahasiswa bisa menimba ilmu hukum secara langsung dengan para praktisi atau pakar. “Manfaatkan kegiatan ini sebaik mungkin, karena jalinan kerja sama dengan KY akan terus disinergikan guna kebaikan dua lembaga”, ujarnya saat memberi sambutan sekaligus membuka acara.

 

Iyat, sapaan Siti Marwiyah menambahkan hadirnya KY memberikan kuliah umum sangat tepat bagi mahasiswa FH, mengingat di tengah pandemi pengawasan-pengawasan yang dilakukan secara daring dengan segala keterbatasannya. “Lewat kuliah ini, ambil ilmu sebanyak-sebanyaknya bagaimana KY dalam melakukan pengawasan-pengawasan hukum”, imbuhnya.

 

Sementara itu, kegiatan yang diikuti sekitar 40 mahasiswa secara luring dan ratusan secara daring ini menghadirkan Joko Sasmito, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY RI dan Hartoyo, Dosen FH sebagai narasumber. Dalam paparannya Joko Sasmito menyampaikan secara runtut bagaimana kedudukan KY dalam negara hingga wewenangnya. “Perlu kita pahami bersama kedudukan Komisi Yudisial termaktub dalam Konstitusi, UUD 1945, pasal 24 B.  Kedudukan lembaga ini sejajar dengan  Lembaga Negara yang lain yaitu MPR, DPR, DPD,  Presiden/Wapres,  BPK  MA, MK dan KY” jelasnya.

 

Lebih lanjut Joko juga menerangkan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung. “Lalu apakah ada wewenang lainnya?, Komisi Yudisial mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”, tambah pria kelahiran Mojokerto ini.

 

Dari segi Akademisi, Hartoyo menyampaikan peran jejaring Komisi Yudisial dalam pengawasan hukum untuk mewujudkan peradilan yang bebas dan bersih. “Telah disampaikan oleh pak Joko tentang posisi KY dalam negara hingga wewenangnya, kurang afdol rasanya bila tidak diberikan peran jejaring KY dalam pengawasan hukum. Pertama melakukan investigasi perilaku hakim dimasing-masing daerah, kemudian melakukan/membantu sosialisasi kelembagaan dan program Komisi Yudisial. Memberikan pengertian kepada masyarakat tentang teknis dan prosedur pengajuan laporan pengaduan kepada Komisi Yudisial serta strategi menghindari atau melawan “mafia peradilan” dan Melakukan penelitian putusan hakim dimasing-masing daerah”, pungkasnya.