BPKN Beri Kuliah Perlindungan Konsumen di Unitomo


Bertempat di Auditorium MR. RM  Soemantri Kampus Unitomo, Selasa(3/4) Fakultas  Ilmu Administrasi Unitomo gelar kuliah umum  bertemakan “Perindungan konsumen  di sektor perumahan”. Kuliah yang di hadiri Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Dr. Amirul Mustofa, M.Si dan Wadek 1 Fakultas Hukum Unitomo serta 100 mahasiswa ini di narasumberi langsung oleh Drs. Nurul Yakin Setyabudi dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Mewakili pimpinan Unitomo Dekan FIA, Dr. Amirul Mustofa M.Si. menyampaikan terima kasih kepada BPKN atas diselenggarakannya kuliah umum ini dan berharap semua upaya sosialisasi yag akan di sampaikan dapat memanfaatkan bagi mahasiswa. “Saya harap kalian (mahasiswa) dapat mempergunakan kuliah ini dengan sebaik-baiknya karena akan banyak ilmu yang akan di dapat terutama tentang masalah perlindungan konsumen”, ujar doktor ilmu politik ini. Sebelum di langsungkannya kuliah umum telah di laksanakan pula penandatannganan MoA antara FIA dan FH-Unitomo bersama BPKN yang diwakili langsung oleh Nurul Yakin Setyabudi selaku Koordinator IV Bidang Kelembagaan dan Kerjasama BPKN RI.
Dalam sambutannya Nurul menyambut gembira dengan banyaknya mahasiswa yang antusias hadir dalam kuliah umum ini. “Kegiatan kuliah umum ini akan menjadi contoh dari anggota tim bahwa disetiap kegiatan anggota BPKN harus ada kegiatan sosialisasi dalam bentuk kuliah dan kerjasama dengan perguruan tinggi”, ujarnya. Dalam kesempatan pemaparan materi, Nurul banyak menjelaskan  tentang peran dan fungsi BPKN dalam menyelesaikan beberapa kasus tentang problematika yang dihadapi konsumen terutama di sektor perumahan. Nurul mengatakan, berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian terhadap persoalan perumahan, BPKN menemukan banyak masalah mulai dari perencanaan hingga pasca-transaksi.
Di tahap pra transaksi, permasalah itu berada pada perizinan, status tanah, iklan, cara menjual dan klausula baku. Di tahap transaksi, permasalah terjadi pada klausula baku, seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Berita Acara Serah Terima, Akta Jual Beli (AJB), pertelaan/pemisahan, Sertifikat Hak Milik. Sementara pada tahap pasca-transaksi, permasalahan yang muncul berupa pengaduan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa.
Nurul mencontohkan, permasalahan yang paling tampak adalah terjadi di Jakarta seperti kasus Violet Garden dan Yellow Garden di Sentul City  dikarena ketidakjelasan status sertifikat.
“Untuk itu kerja sama antara BPKN dengan Unitomo sangat  tepat karena mahasiswa dan dosen pasti membutuhkan tempat riset terkait banyaknya permasalahan perlindungan konsumen. Dan sebagai akademisi yang paham dengan administrasi publik dan hukum nantinya dapat membantu kami di bidang perlindungan konsumen terkait aspek hukum dan administrasinya”, imbuh kordinator IV BPKN ini. (ADB)